Penyakit

VIRUS

Pemko Padang Temukan 7 Klinik Tak Aktif Laporkan Temuan Kasus TBC

coronatalk.org - Pemerintah Kota Padang menemukan sebanyak tujuh klinik kesehatan di daerah itu tidak aktif melaporkan temuan penyakit TBC. Untuk diketahui, tuberculosis (TBC) termasuk penyakit menular dan dapat mematikan.

coronatalk.org – Pemerintah Kota Padang menemukan sebanyak tujuh klinik kesehatan di daerah itu tidak aktif melaporkan temuan penyakit TBC.

Untuk diketahui, tuberculosis (TBC) termasuk penyakit menular dan dapat mematikan. Angka penderita TBC terus meningkat dari waktu ke waktu karena masih terus terjadi penularan.

Memutus mata rantai penularan adalah dengan cara menemukan dan mengobati kasus TB. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) seperti rumah sakit, klinik dan lainnya mesti rutin melaporkan kasus TBC. Sehingga dapat dilakukan investigasi kontak untuk memastikan penghentian penyebaran dan penularannya.

Baca Juga : Cacar Air dan Gondongan Menyebar di Sekolah, Ini Saran Ketua IDI

Sayangnya, beberapa fasyankes di Kota Padang justru tidak melaporkan kasus TBC. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, setiap klinik wajib mencatat dan melaporkan kasus TBC.

“Ada sebanyak tujuh klinik yang hingga kini belum melaporkan kasus TBC,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang melalui Subkoord P2M, Evawestari, dikutip dari Kominfo, Selasa (17/12/2024).

Tujuh klinik yang belum melaporkan kasus TBC yakni klinik Murni Elok, klinik PT Semen Padang, klinik Regita Materniti, klinik Rahmi Hatta, klinik Lanud Sutan Sjahrir, klinik BPK Sumbar, serta klinik Mayana Medika Center. Ketujuhnya itu seharusnya mencatat dan melaporkan penemuan terduga TBC.

“Akan tetapi hingga saat ini tidak ada laporan, padahal klinik sudah dilatih untuk membuat laporan dan diharuskan melaporkan secara mandiri,” ucap Eva Westari.

Sebenarnya, pencatatan dan pelaporan kasus TBC, fasyankes dapat menggunakan Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) berbasis online atau mengintegrasikan Sistem Informasi di fasyankes dengan SITB.

Disinggung tentang sanksi yang akan diberikan kepada ketujuh klinik tersebut, Eva menyebut bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan secara langsung melalui lisan dan persuasif. Ini sesuai dengan Perwako Nomor 36 Tahun 2017, revisi Nomor 63 Tahun 2019.

“Sebab itu, kami mengimbau kepada semua fasyankes di Padang agar menjalankan program prioritas pemerintah dengan terlibat aktif dalam penemuan dan pelaporan orang terduga TBC melalui aplikasi SITB,” ujarnya.

Dinas Kesehatan Kota Padang mengajak seluruh fasyankes untuk aktif melaporkan kasus TBC. Rencananya, Dinkes juga akan mengunjungi ketujuh fasyankes tersebut dalam waktu dekat.

Diketahui, hingga saat ini angka penemuan kasus TBC di Padang mencapai 4.100 orang. Dinas Kesehatan mengimbau seluruh perkantoran untuk melakukan skrining TBC bagi seluruh karyawannya yang berisiko. (*/Fs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *