coronatalk.org, Jakarta: BPJS Kesehatan telah menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk memperoleh layanan medis dengan biaya terjangkau. Namun, tidak semua jenis penyakit atau layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Simak 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dalam artikel ini. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui batasan perlindungan yang diberikan, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah layanan yang tidak termasuk dalam cakupan tanggungannya. Hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut ini adalah daftar 21 penyakit atau layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
2. Operasi Kecantikan dan Estetika
3. Perawatan Perataan Gigi (Behel)
4. Penyakit Akibat Tindak Pidana
5. Cedera Akibat Percobaan Bunuh Diri
6. Gangguan Akibat Konsumsi Alkohol atau Narkoba
7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas
8. Cedera Akibat Tawuran
9. Pelayanan di Luar Negeri
10. Percobaan atau Eksperimen Medis
11. Pengobatan Alternatif
12. Alat Kontrasepsi
13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
14. Pelayanan Tidak Sesuai Peraturan
15. Fasilitas Non-Mitra BPJS
16. Kecelakaan Kerja
17. Kecelakaan Lalu Lintas
18. Pelayanan untuk Anggota TNI dan Polri
19. Layanan dalam Bakti Sosial
20. Program yang Sudah Ditanggung Lainnya
21. Layanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan
Mengetahui daftar ini penting agar masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk kemungkinan biaya tambahan jika memerlukan layanan yang tidak ditanggung. Meski BPJS Kesehatan sangat membantu, pemahaman batasan cakupannya akan menghindarkan dari kesalahpahaman di kemudian hari. (Nur Aida Nasution)
Leave a Reply