Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan data dan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) di Kalimantan Timur.
“Saya sampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial untuk penyelamatan ekosistem sumberdaya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk kawasan hutan pendidikan,” ujar Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan pada 5 April 2025, tim pengelola hutan pendidikan Unmul melakukan pengecekan lapangan dan menjumpai aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan batubara secara ilegal di kawasan hutan pendidikan di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.
Dari hasil pengecekan tersebut, tampak pelaku kejahatan mengupas dan menggali tanah dengan alat berat yang menyebabkan tumbang dan rusaknya vegetasi di hutan diklat. Selanjutnya para pelaku kabur dan menarik keluar seluruh peralatannya secara “hit and run” pada 6 April 2025.
Januanto menyebut sekitar 3,26 hektare areal hutan diklat akibat aktivitas tersebut mengalami kerusakan ekosistem.
Atas kejadian tersebut, dan laporan pihak Dekan Fakultas Kehutanan Unmul kepada Kemenhut, Januanto memerintahkan jajaran Polhut dan penyidik (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan untuk terjun ke lapangan secara cepat dan intensif melakukan proses penyelidikan atas aktivitas tambang tersebut.
Dia menyoroti bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan serius perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir.
Kawasan Hutan untuk Tujuan Khusus (KHDTK) sendiri merupakan mandat UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan mempunyai fungsi khusus untuk pendidikan dan pelatihan yang wajib dijaga kelestariannya serta berfungsi sebagai laboratorium alam tempat pembelajaran bagi civitas akademik.
“Penguatan perlindungan hutan dan sistem pengawasan yang lebih efektif atas kelola hutan pendidikan perlu ditingkatkan melalui kerja-kerja kolaboratif lintas instansi,” tutur Januanto.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan P2SDM Kemenhut Indra Exploitasia juga menyampaikan pentingnya langkah-langkah evaluatif dan antisipatif pengelolaan hutan diklat Unmul sehingga kejadian tindak kejahatan serupa bisa diminimalisir.
Indra menyebut hutan diklat sangat strategis dalam upaya mendukung pengembangan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Leave a Reply