Situasi di mana pasien demam berdarah dengue (DBD) ditolak oleh rumah sakit karena dianggap “tidak gawat” dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan bisa menjadi pengalaman yang sangat menegangkan dan menyulitkan. Berikut penjelasan dan langkah yang sebaiknya dilakukan dalam situasi tersebut:
### 1. **Memahami Alasan Penolakan**
Rumah sakit biasanya memiliki prosedur dan standar tertentu dalam menerima pasien, terutama terkait tingkat keparahan dan jaminan pembayaran. Penolakan karena status “tidak gawat” mungkin mengacu pada penilaian klinis awal yang menyatakan gejala belum menunjukkan kondisi kritis seperti perdarahan hebat, syok, atau trombosit sangat rendah.
Namun, **DBD memerlukan pengawasan dan penanganan medis yang ketat sejak dini** karena bisa berkembang menjadi kondisi serius dengan cepat.
### 2. **Kepentingan Penanganan Cepat**
Meskipun rumah sakit menilai kondisi pasien tidak gawat, **penting untuk tetap mendapatkan pengawasan dan penanganan medis**. Jika penolakan terjadi karena alasan keuangan atau status BPJS, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
– **Cek kembali status BPJS**: Pastikan BPJS aktif dan peserta yang sah.
– **Ajukan permohonan di rumah sakit lain**: Cari fasilitas kesehatan yang menerima BPJS dan bersedia menangani pasien DBD.
– **Konsultasi ke Puskesmas**: Puskesmas biasanya menjadi gerbang utama layanan kesehatan di Indonesia dan seringkali dapat memberikan rujukan atau penanganan awal secara gratis atau dengan biaya murah.
– **Rumah sakit swasta**: Jika memungkinkan, cari rumah sakit swasta yang menerima BPJS dan bersedia menolong pasien.
### 3. **Mengapa Penolakan Bisa Terjadi?**
– **Kebijakan rumah sakit**: Beberapa rumah sakit mungkin membatasi layanan untuk kondisi yang dianggap belum kritis, terutama jika terbatas pada fasilitas tertentu.
– **Keterbatasan kapasitas atau SDM**: Rumah sakit tertentu mungkin menilai bahwa tidak memiliki fasilitas atau tenaga yang cukup untuk menangani kasus DBD yang tidak gawat.
– **Keterbatasan BPJS**: Ada kemungkinan kendala administrasi atau ketidaklengkapan dokumen.
### 4. **Langkah Darurat**
Jika kondisi pasien memburuk, **segera cari pertolongan di fasilitas kesehatan lain**. Jangan menunda, karena DBD bisa berkembang menjadi kondisi serius dalam waktu singkat.
### 5. **Peran Keluarga dan Masyarakat**
– **Bantu komunikasi**: Jelaskan kondisi pasien ke petugas rumah sakit lain atau puskesmas.
– **Konsultasi dengan petugas BPJS**: Jika ada kendala administrasi, petugas BPJS bisa membantu mempercepat proses rujukan dan penanganan.
### 6. **Upaya Pencegahan dan Edukasi**
Selalu penting untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menunda pengobatan saat gejala DBD muncul dan selalu mengantisipasi kebutuhan layanan kesehatan.
—
**Kesimpulan:**
Pasien DBD harus mendapatkan perhatian medis segera, meskipun awalnya dianggap “tidak gawat” dan tidak ditanggung BPJS. Jangan ragu untuk mencari fasilitas lain, berkonsultasi ke puskesmas, dan melibatkan pihak terkait seperti BPJS dan tenaga medis agar mendapatkan penanganan yang tepat dan cepat. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama.
Leave a Reply